JUALAN TEMBAKAU GORILLA, DUA PEMUDA DI JEMBER DIRINGKUS POLISI


Tribratanews Jember - Peredaran tembakau super cap gorilla di Wilayah
Kabupaten Jember mulai dibongkar Polisi. Patroli Satuan Sabhara
meringkus 2 orang pemuda yang diketahui mengedarkan Narkotika jenis
baru, tembakau super cap gorila, Minggu dini hari (05/02/2017)
Pemuda berinisial AP ( 23 Th) dan MS (23 Th ) diamankan Polisi, di Jalan
PB. Sudirman Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, Jember. Keduanya
digelandang petugas ke Mapolres Jember berikut dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip tembakau gorilla.
Dilansir dari Laporan Satuan Sabhara. Bahwa sesuai hasil interograsi
terhadap MS, Ia mengakui mendapat barang narkotika jenis gorilla melalui
online ( Instagram). MS sekali order 10 Gram dengan harga 1 Juta. Usai
mendapat barang kemudian oleh MS di pilah- pilah dalam plastik klip.
Masing- masing seberat 0,23 Gram. MS menjual dengan harga 50 Ribu.
Sementara AP bertindak sebagai penjual eceran. Ia memasarkan barang haram tersebut menyasar baik di kalangan umum maupun mahasiswa. Setiap bungkus Ia jual dengan harga 50 Ribu. AP mengaku sejak bulan Januari 2017, sudah menjual lebih dari 50 Klip. AP mendapat keuntungan 100 Ribu dari MS jika 10 Klip sudah laku terjual.
Kasubaghumas Polres Jember menyatakan pihaknya saat ini sedang gencar- gencarnya melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017.
" Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo telah mengarahkan Jajarannua agar semakin memantapkan kinerja dan berlomba - lomba mengungkap peredaran Narkoba di Jember. Untuk itu Petugas Patroli saat bergerak di lapangan juga ditugaskan membidik target peredaran Narkoba " Ujar AKP. Samsudin, SH.
Mengenai narkoba jenis gorilla ini, dilarang peredarannya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017. Tembakau yang dicampur zat kimia mempunyai dampak penggunanya bisa kehilangan kesadaran, halusinasi dan mengganggu kesehatan. Efek mengonsumsi barang haram itu juga membuat seseorang tidak bisa bergerak-gerak seperti tertimpa Gorilla. // HRJ.
(sumber : Hadi Poernomo/ humas polres jember / https://www.facebook.com/HumasPolresJbr?fref=nf )
Sementara AP bertindak sebagai penjual eceran. Ia memasarkan barang haram tersebut menyasar baik di kalangan umum maupun mahasiswa. Setiap bungkus Ia jual dengan harga 50 Ribu. AP mengaku sejak bulan Januari 2017, sudah menjual lebih dari 50 Klip. AP mendapat keuntungan 100 Ribu dari MS jika 10 Klip sudah laku terjual.
Kasubaghumas Polres Jember menyatakan pihaknya saat ini sedang gencar- gencarnya melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017.
" Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo telah mengarahkan Jajarannua agar semakin memantapkan kinerja dan berlomba - lomba mengungkap peredaran Narkoba di Jember. Untuk itu Petugas Patroli saat bergerak di lapangan juga ditugaskan membidik target peredaran Narkoba " Ujar AKP. Samsudin, SH.
Mengenai narkoba jenis gorilla ini, dilarang peredarannya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017. Tembakau yang dicampur zat kimia mempunyai dampak penggunanya bisa kehilangan kesadaran, halusinasi dan mengganggu kesehatan. Efek mengonsumsi barang haram itu juga membuat seseorang tidak bisa bergerak-gerak seperti tertimpa Gorilla. // HRJ.
(sumber : Hadi Poernomo/ humas polres jember / https://www.facebook.com/HumasPolresJbr?fref=nf )
Tidak ada komentar