JADI KORBAN LAKA, KINI MALAH JADI TERSANGKA
Jadi Korban Laka, Kini Malah Jadi Tersangka
Malang nian nasib bocah Sekolah Dasar (SD), warga Desa Kemuningsari
Lor, Kecamatan Panti Kabupaten Jember, berinisial A (12) ini. Bagaimana
tidak, bersama sahabatnya W (12), mereka sudah jatuh ketimpa batu.
Meski sebenarnya mereka berdua adalah korban kecelakaan lalu lintas
yang terjadi di Kecamatan Bangsalsari, tujuh bulan lalu, sekitar
September, tepatnya saat Hari Raya Idul Adha 2016, namun status A kini
menjadi tersangka.
Hal itu diketahui pada Maret 2017, setelah orang tua A, Munadi dan
orang tua W, Ahmad Baidowi dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari
Jember.
“Saya terkejut, anak saya awalnya jadi korban kecelakaan dengan luka
parah, setelah sekian lama kok sekarang menjadi tersangka,” kesal
Munadi, ayah A, saat dikonfirmasi petisi.co di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Jember.
Lanjut Munadi, padahal keduanya awalnya melaporkan penabrak A dan W,
yakni pengemudi mobil, kepada pihak Lantas Polres Jember, karena tidak
memiliki surat resmi yang diatur dalam Undang-Undang.
“Lah kok sekarang malah terbalik. Anak yang menjadi korban, kok malah statusnya tersangka,” katanya.
Menurut Munadi, kondisi tersebut sungguh tidak adil. Baginya yang
hanya warga kurang mampu menginginkan keadilan yang hakiki, tidak hanya
adil bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan uang.
“Kami ingin adanya keadilan, tapi jangan begini cara memperlakukan hukum untuk orang kecil seperti kami,” ucap Munadi.
Senada dengan Munadi, orang tua W, Ahmad Baidowi juga mengungkapkan
kekecewaanya. Menurut Baidowi, seharusnya yang menjadi tersangka adalah
pengemudi mobil Yaris putih yang melaju dari arah timur.
“Saat kecelakaan lalu lintas terjadi, si pengemudi mobil tidak
memiliki SIM. Selain itu, sesuai saksi warga setempat yang melihat
kejadian, mobil yang menabrak anaknya melebihi marka jalan,” ucapnya.
Diceritakan oleh A saat dijumpai di ruang tunggu Pengadilan Negeri
Jember lantai 2. Saat itu dirinya bersama rekannya W, sekira pukul
10.00, mengendarai motor dari arah barat Bangsalsari menuju ke arah
Rambipuji dengan kondisi kecepatan normal dan berada di belakang sebuah
mobil minibus putih ( kalau tidak Avanza ya Xenia putih), dan posisi di
kiri jalan.
Sesampainya di daerah sumber air dekat gudang tembakau Desa
Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, tiba-tiba kendaraan di depannya,
langsung menepi bahu kiri jalan hingga turun dari aspal, yang tak lama
mobil Yaris menghantam motor yang dikendarai A.
“Saat itu mobil putih di depan saya ke kiri, bahkan sampai turun dari
aspal dan ketika itu, saya melihat ada mobil putih dari Timur di depan
saya yang melaju kencang hingga melebihi garis putih yang ada di tengah
jalan, yang langsung membentur kami,” kata A menjelaskan awal kejadian
yang dialaminya bersama W.
Masih kata A, saat terjadi benturan antara motor yang dikendarainya
dengan mobil putih dari arah yang berlawanan, dirinya tidak sempat
mengerem, karena kejadian yang begitu cepat.
“Saat bertabrakan, saya sudah tidak ingat apa-apa lagi. Saya ingat sudah ada di rumah sakit,” ujar A.
Lebih lanjut, A menambahkan, bahwa saat tersadar dirinya sudah di
rumah sakit dan merasakan sakit di kaki sebelah kanan, karena menjalani
perawatan dengan jahitan akibat luka serius yang dialaminya.
“Yang saya rasakan saat itu kaki kanan saya yang paling sakit, karena luka robek dan harus mendapatkan jahitan,” ucap A.
Kondisi lebih parah dialami oleh W, yang saat kejadian dibonceng. W
mengalami patah tulang kaki. Hingga kini W masih menggunakan alat bantu
berjalan (kruk) dalam menjalani aktifitas kesehariannya.(yud)
Sumber:http://petisi.co/jadi-korban-laka-kini-malah-jadi-tersangka/
Tidak ada komentar