Guru dan Bidan Bakal Tak Menyandang Status PNS?
JawaPos.com - Wacana
agar guru dan bidan tidak perlu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K). Usulan itu didukung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Bima Haria Wibisana.
Hal ini ditegaskannya kembali saat pembukaan Pemrosesan Nomor
Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) bagi formasi Guru Garis Depan (GGD) tahap II, tadi malam (20/7).
Menurut Bima, ada tiga hal utama yang menjadi bahan
pertimbangan wacana tersebut. Pertama, banyaknya gutu/bidan yang
mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS.
Kedua, lanjutnya, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan.
Ketiga, untuk menghindari terulangnya
fenomena adanya beberapa Kepala Daerah yang menolak CPNS formasi guru
garis depan (GGD) seperti saat ini.
"Sudah saatnya diubah sistem
rekrutmen pegawai. Guru dan bidan tidak usah masuk formasi CPNS lagi,
cukup P3K," ujar Bima seperti dilansir Jpnn.
Dia menambahkan, perilaku guru dan
bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat
penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.
Padahal pengangkatan guru/bidan
terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan
kebijakan afirmasi pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara
merata di Indonesia.
Dengan berstatus P3K, menurut Bima,
penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani
dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada
evaluasi kinerja yang bersangkutan.
Sementara itu pada laporannya,
Direktur Pembinaan Guru Sekolah Dasar Poppy Dewi Puspitasari mengatakan
pemrosesan NIP dan SK CPNS bagi 3407 formasi GGD Tahap II direncanakan
berlangsung empat hari hingga Senin (24/7).
Pemrosesan NIP melibatkan pegawai
yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BKN Pusat dan
Regional, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Kabupaten.
Sumber:http://www.jawapos.com/read/2017/07/21/145823/guru-dan-bidan-bakal-tak-menyandang-status-pns#.WXPxpB3lGTo.facebook
Tidak ada komentar