Mantan Bendahara Askab Jember Ditahan Kejaksaan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyelewengan
dana Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Jember tahun anggaran
2014-2015 yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,7
milyar, Kejaksaan Negeri (Kejari Jember) Kamis (13/7/2017) melakukan
penahanan badan terhadap Arie Dwi Susanto, Mantan Bendahara Askab
Jember, Periode tahun 2011-2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto kepada media
mengatakan, sebenarnya pihaknya melakukan pemanggilan terhadap dua
tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Askab Jember, yakni mantan
Ketua Askab Jember Diponogoro dan mantan Bendahara Askab Jember Arie Dwi
Susanto Periode 2011-2016.
Namun karena hanyalah Arie Dwi Susanto yang datang, sehingga eksekusi
penahanan seperti yang telah diagendakan hanya dilakukan kepada lelaki
yang selama menjabat menjadi bendahara itu.
“Pak Dwi dinilai sengaja mengerjakan laporan keuangan dengan banyak manipulasi,” ungkap Ponco.
Tersangka, lanjut Ponco, selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas II-A Jember untuk mempermudah proses penyelidikan.
“Dengan penahanan ini diharapkan yang bersangkutan tidak lagi
mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangan barang bukti,”
ungkapnya.
Sementara untuk mantan Ketua Askab Diponegoro, tambah Ponco, sesuai
dengan aturan jika pada pemanggilan hari ini tidak hadir, maka pihaknya
kembali akan melayangkan surat penggilan.
“Jika telah 3 kali berturut-turut surat panggilan yang dilayangkan
tetap tidak diindahkan, kami akan lakukan pemanggilan paksa terhadap
tersangka,” pungkasnya.(yud)
Sumber:www.petisi.co.id
Tidak ada komentar