Miliki Senpi Tanpa Izin, Buruh Ini Harus Mendekam di Sel Tahanan
JEMBER, Senin (24 Juli 2017)
suaraindonesia-news.com – Malang sekali nasib seorang buruh lepas
Perusahaan Perkebunan Daerah (PDP) Gunung Pasang, Andriyanto (alias)
Andri (35) warga Dusun Glengseran, Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember,
Jawa Timur, harus berurusan dengan Kepolisian karena kepemilikan senjata
api tanpa izin.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo SH., SIK., MH menjelaskan bahawa senjata tersebut adalah senjata rakitan laras panjang.
“Alat bukti berupa senjata rakitan laras
panjang, kaliber 5.56 mm, berteleskop dengan amunisi 14 butir, senjata
api tersebut didapatkan dari rekan tersangka yang sudah meninggal
dunia”, terang Kapolres Jember saat press release di halaman Mapolres
Jember, Senin (24/7).
Tersangka telah memiliki senjata tersebut
sejak tahun 2014, dan sering meminjamkan kepada rekan-rekannya yang
membutuhkan untuk berburu babi hutan.
Andri pun terjerat Pasal 1 ayat (1), UU Darurat Nomer 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 21 tahun.
“Tersangka selanjutnya kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukas Kapolres. (Guntur).
Sumber:http://suaraindonesia-news.com/miliki-senpi-tanpa-izin-buruh-ini-harus-mendekam-di-sel-tahanan/
Tidak ada komentar