Pesta Ganja, Mahasiswa Dicokok Polisi
JEMBER – Kelakuan sejumlah
pemuda ini tidak pantas ditiru. Mereka malah menggelar pesta narkoba di
kompleks salah satu perguruan tinggi negeri di Jember.
Mereka lantas diciduk Satreskoba Polres Jember. Lima tersangka, salah
satunya mahasiswa diamankan bersama barang terlarang. Diantaranya
ganja, dan tembakau gorillas.
“Untuk ganja yang diamankan totalnya 25 gram, untuk tembakau gorillas itu 13 gram," ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo.
Barang haram itu disita dari tangan tersangka Muh. Jahuri, warga Jl
dr Soebandi 295 Lingkungan Patrang Tengah, Kelurahan/Kecamatan Patrang.
Bukan hanya itu, petugas juga mengamankan Agus Wachid, 26, warga Jl
MT. Hariyono 23 Kelurahan Karangrejo, Sumbersaru; M. Reza mahasiswa
asal Dusun Besuk, Desa Wirowongso, Ajung; dan Fikri, 22, warga Hos
Cokroaminoto, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1.000 butir, pil Trihexyphinedyl
dari tangan Andre Feriansyah, 23, warga Desa Glagahwero, Kalisat.
Keempat tersangka termasuk satu mahasiswa ini tertangkap petugas saat melakukan pesta ganja.
“Kami juga mengamankan barang bukti sisa bungkus rokok dari tembakau
Gorilas,” pungkas Kusworo. Menurut dia, para pelaku memilih melakukan
pesta narkoba bertepatan saat malam takbir Idul Adha 1438 H. Mereka
menduga polisi fokus pada pengamanan saat malam takbir.
Karena para pelaku ini merasa aman dari pantauan petugas sehingga mereka keasyikan melakukan perbuatan terlarang itu.
“Sehingga mereka berpikir tidak ada yang perhatian terhadap peredaran
narkotika," ujarnya. Namun, ternyata mereka salah. Karena hal ini sudah
diantisipasi petugas dengan melakukan operasi penangkapan kepada
mereka.
Dari hasil penyidikan kepolisian terungkap, para pelaku mendapatkan sebagian narkoba itu dari transaksi online.
Sehingga aparat terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dari mana asal barang terlarang yang mereka dapatkan.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan obat keras
berbahaya (okerbaya), polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 juta
dari tangan tersangka.
Uang itu diduga hasil transaksi penjualan barang haram tersebut.
Beberapa minggu sebelumnya, satreskoba juga berhasil meringkus puluhan
pengedar narkoba.
(jr/jum/aro/das/JPR)
Sumber: www.radarjember.com
Tidak ada komentar