SATRES NARKOBA POLSEK SILO, TANGKAP PENGEDAR OKERBAYA
Jember, FaktaJember.com
– Anggota Satres narkoba Polsek Silo berhasil meringkus pengedar obat
keras berbahaya (okerbaya). pelaku bernama Andri Wiranata (26), warga
Desa Karang Harjo, Kecamatan Silo – Jember, berhasil diciduk Aparat
Kepolisian Satresnarkoba Polsek Silo, setelah sebelumnya Menindaklanjuti
laporan masyarakat.
Petugas akhirnya melakukan pengintaian dan Investigasi. Hasilnya, ada dugaan Kuat yang mengarah ke tersangka Andri.
Selain pengedar tersangka doduga sebagai pengguna okerbaya. .tersangka digrebeg dan ditangkap di rumahnya.
Ka
Polsek Silo AKP Heri Wahyono saat dikonfirmasi, Kamis (1/3/2018),
menuturkan “Kemarin kami menangkap seorang pengedar Okerbaya dengan
barang bukti ribuan pil trihexyphenidyl atau yang biasa disebut pil
trex. Ribuan butir pil itu disembunyikan dalam termos nasi” ungkapnya.
Heri
menambahkan penangkapan pelaku berawal dari keluahan dan laporan
masyarakat yang melaporkan bahwa ada aktifitas yang mencurigakan dimana
banyak pemuda asing tidak dikenal yang keluar masuk rumah tersangka,
dari laporan tersebut akhirnya petugas melakukan pengintaian dan
mendapati tersangka. petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti
okerbaya yang diduga dijual tersangkan andri.
Hingga
akhirnya petugas mencurigai termos nasi yang ada dikamar tesangka, dan
benar saja didalam termos nasi tersebut banyak ditemukan pil
trihexyphenidyl/ pil trex. yang mana pil ini merupakan salah satu jenis
obat keras berbahaya.
” Anggota Kami
dapati barang bukti kurang lebih ada 5.000an butir Okerbaya jenis pil
trex yang terbungkus dalam 5 bungkus besar dan 3 bungkus kecil, serta
satu plastik flip kosong yang kesemuanya disembunyikan tersangka didalam
termos tempat nasi tersebut.
Dari pengakuan tersangka okerbaya tersebut didapatnya dari seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Panti ” tambah Heri.
Guna
penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka dibawa ke Mapolres
Jember untuk pengembangan dan pengejaran kepada pemasok okerabay
tersebut. tersangka terjerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI No.36
tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda
paling banyak satu miliar,” tungkasnya. (rif)
Sumber: www.faktajember.com
Tidak ada komentar