RESIDIVIS SPESIALIS PENCURIAN HP DI TEMPAT KOST, AKHIRNYA DIBEKUK POLISI
Tribratanews Jember – Satuan Reserse Kriminal Polres Jember kembali
menorehkan catatan prestasi pengungkapan kasus- kasus kejahatan. Jika
bulan lalu, bandit jalanan yang beraksi di 9 Kecamatan berhasil
diringkus, Kali ini Maling Spesialis Pencurian HP di Rumah Kost di 7 TKP
( Red. Tempat Kejadian Perkara ) yang berbeda, juga berhasil dibekuk
Polisi dan digelandang menuju jeruji besi .
Kerja keras aparat
Kepolisian di Jember dibawah pimpinan, AKBP. Kusworo Wibowo, SH , SIK,
MH benar-benar teruji dan unggul dalam pengungkapan kasus-kasus yang
menjadi perhatian masyarakat. Sikap proaktif dan tegas dalam upaya
penegakan hukum yang professional dan berkeadilan, ditunjukkan dengan
sederet prestasi pengungkapan kasus seperti Narkoba, Copet, Pencurian
dengan kekerasan, Penangkapan DPO, Illegal loging, pengungkapan kasus
satwa liar sampai penindakan perjudian di Wilayah Kabupaten Jember.
Rabu dinihari ( 01/02/2017), Anggota Satuan Reserse kriminal menangkap
residivis yang kembali berulah melakukan aksi pencurian di beberapa
tempat kost. Dia adalah Tersangka berinisial AW ( 26 Th) seorang Warga
yang tinggal di Jalan Manggar Lingkungan Gebang Poreng Kelurahan Gebang
Kecamatan Patrang , Jember.
Usai digulung Polisi, AW mengaku
sudah menjalankan aksi pencurian HP ( Hand Phone ) di 7 TKP diantarannya
: Rumah Kost di Jalan Sumatra Nomor 139 Kel. Sumbersarii, Rumah Kost di
Jalan Mastrip Kelurahan Sumbersari , Rumah Kost di Jalan Bangka
Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari , Rumah Kost di Jalan Riau
Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari dan Salah satu rumah Warga
yang berlamat di Jalan Basuki Rahmat Ling.kungan Muktisari Kelurahan
Tegalbesar Kecamatan Kaliwates .
Dari tangan tersangka petugas
telah mengamankan barang bukti berupa ; 1 (Satu) buah HP Samsung Duos, 1
(Satu) buah HP Lenovo A7000, 1 (Satu) buah HP Samsung type G531H,
1(Satu) buah HP Merk Asus, 1(Satu) buah Hp Huawei, 1(Satu) buah HP
Blackberry Bold type 9700, 1(Satu) buah Hp Merk Oppo, dan 1(Satu) buah
Laptop Merk Axioo. Selain mengamankan pelaku AW dan Barang bukti
tersebut, petuga s juga menetapkan 5 ( Lima ) Orang tersangka lainnya di
antaranya adalah : DK ( 36 Th ), EM ( 29 Th ) , RS ( 42 Th ), RK ( 19
Th) dan AM ( 24 Th).
Kasubaghumas Polres Jember AKP. Samsudin, SH
membenarkan penangkapan pelaku pencurian spesialis tempat kost
tersebut, ia menerangkan jika pengungkapan kasus ini bermula dari upaya
melakukan serangkaian penyelidikan di Lapangan. Hasilnya Anggota Resmob
Satuan reserse Kriminal melakukan penangkapan terhadap Tersangka DK ( 36
Th) karena diketahui petugas memiliki HP Blackberry Bold type 9700
warna hitam, yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan.
“ Dari
hasil intrograsi didapatkan keterangan dari Tersangka DK , bahwa ia
membeli barang tersebut dari Tersangka AW. Akhirnya kami melakukan
penangkapan terhadap AF yang merupakan seorang residivis. Dia ( Red.
Tersangka Berinisial AW ) diketahui pernah ditahan di Polsek Patrang
pada tahun 2014 Terkait Pencurian Burung dan Tahun 2015 dia ditangkap
kembali karena kasus curanmor “ Tandasnya // HRJ
(sumber : Suport By . Humas Polres Jember.Tribratanews Jember)

Tidak ada komentar