EDARKAN SS SOPIR ANGKOT WARGA RAMBIPUJI DIBEKUK POLISI
Seorang sopir angkutan antar kota berinisial BS warga Rambipuji,
Kamis malam ditangkap polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis shabu
di warung kopi sekitar terminal Tawang Alun. Dari tangan tersangka
polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 3,84 gram
serta sebuah timbangan.
Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sukari menjelaskan, sebenarnya
tersangka ini sudah lama dilaporkan oleh warga setempat. Tetapi karena
pekerjaan tersangka sebagai seorang sopir, tersangka selalu
berpindah-pindah tempat sehingga polisi butuh waktu untuk melakukan
penangkapan.
Saat anggota Reskoba mengetahui tersangka sedang berada di sebuah
warung kopi di sekitar terminal Tawang Alun, petugas langsung melakukan
penyergapan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti
berupa sabu-sabu seberat 3,84 gram dan sebuah timbangan.
Lebih jauh Sukari menjelaskan, hingga saat ini tersangka serta barang
buktinya diamankan di Mapolres Jember untuk proses penyelidikan lebih
lanjut. Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 112 undang-undang 35
tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber :http://www.kissfmjember.com/2017/03/10/edarkan-sabu-sopir-angkot-warga-rambipuji-ditangkap.html
Sumber :http://www.kissfmjember.com/2017/03/10/edarkan-sabu-sopir-angkot-warga-rambipuji-ditangkap.html

Tidak ada komentar