OKNUM GURU DI SD MAYANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PENCABULAN
Oknum guru salah satu sekolah dasar di kecamatan Mayang berinisial
ES, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap
sejumlah siswanya. Dalam waktu dekat Polres Jember akan memanggil ES
untuk menjalani penyidikan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Jember Iptu
Suyitno Rahman menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 7
orang saksi beberapa waktu lalu, diketahui tersangka sudah berkali-kali
memaksa sejumlah siswanya untuk dicabuli, disaat jam istirahat dan
ekstakulikuler di sekolahnya.
Bedasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kamis siang, polisi
menilai sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ES sebagai
tersangka. Suyitno memastikan beberapa hari kedepan pelaku akan
dipanggil ke Mapolres untuk proses penyidikan. Selanjutnya setelah
pemberkasan lengkap akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri
Jember.
Lebih jauh Suyitno menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka diancam
pasal 82 undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan
perempuan dan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber :http://www.kissfmjember.com/2017/03/31/oknum-guru-sd-di-mayang-ditetapkan-sebagai-tersangka-pencabulan-terhadap-siswanya.html

Tidak ada komentar