IMPORT 1 KG SHABU, TKW ASAL JEMBER DITUNTUT 15 TH PENJARA
Nisa Rosmawati, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jember dituntut tinggi
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jawa Timur.
Tak tanggung-tanggung TKW pengimpor Narkotika jenis sabu seberat 1
kilo gram ini, oleh JPU dituntut dengan hukuman 15 tahun dan denda satu
milyar. Subsider 3 bulan penjara.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nisa Rosmawati dengan pidana
penjara selama15 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana
denda satu Milyar subsider 3 bulan penjara,” tegas JPU, Senin
(14/5/2017).
Atas tuntutan Jaksa, kuasa hukum Terdakwa merasa keberatan dan akan melakukan pembelaan atau Pledoi.
”Atas tuntutan JPU saya merasa keberatan, rencananya minggu depan
saya akan ajukan Pledoi (pembelaan), semoga saja Majelis Hakim nantinya
akan memutus dengan vonis seadil-adilnya ” harap, Fariji SH, dihadapan
wartawan.
Ketua LBH Lacak ini juga menilai, bahwa terdakwa adalah korban yang
dijadikan alat oleh Bandar Lintas Negara yang memanfaatkan Nisa sebagai
kurir pengimport sabu, yang ditengarai di kendalikan dari Negeri Jiran
Malaysia..
”Terdakwa ini cuma korban yang diperalat oleh Bandar dari Malaysia,
saya pribadi juga tidak tau, kemungkinan sindikat ini benar-benar ingin
menghancurkan Indonesia Lewat Narkoba,” papar nya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya menerangkan bahwa Nisa
disuruh oleh “ABDUR” ( yang ditengarai sebagai Bandar atau pemilik sabu
). untuk membawa barang-barang haram tersebut masuk ke Indonesia lewat
jalur udara. Saat ia berada di tempat kosnya,Jalan Ipoh,Batu Lima Kuala
Lumpur Malaysia.
Dengan janji harapan apabila barang-barang tersebut telah berhasil
Lolos dari pemeriksaan xray di bandara, Nisa akan di beri imbalan uang
sebesar Rp.20 Juta rupiah lewat salah seorang anak buah Abdur yang telah
menunggu di perbatasan Jembatan Sura Madu,untuk sekaligus menerima
barang-barang haram tersebut.
”Baru kali ini, saya butuh uang buat tambahan pulang kampung
menjenguk anak yang aku titipin sama mertua di Gresik, barang itu milik
orang,aku cuma disuruh,” kata Nisa, sambil berjalan keruang tahanan.
(kur)
Sumber:http://petisi.co/impor-1-kg-shabu-tkw-asal-jember-dituntut-15-tahun/
Tidak ada komentar