POLSEK PATRANG TANGKAP 12 DEBT COLLECTOR YANG MERESAHKAN WARGA JEMBER

Untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat, polsek patrang Jumat pagi menangkap
belasan debt collector. Hingga saat ini belasan Debt Collector tersebut
masih diamankan di Mapolsek Patrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Patrang Akp Mahrobi Hasan Menjelaskan, penjabelan kendaraan
bermotor di pinggir jalan yang kerap dilakukan debt collector, semakin
meresahkan masyarakat. Karena itu Polsek Patrang melakukan penyisiran
mulai dari Kelurahan Baratan, hingga ke Pertigaan Jarwo.
Hasilnya
12 orang debt collector berhasil diamankan di 6 TKP, yang selama ini
menjadi tempat mereka nongkrong menunggu korbannya. 12 debt collector
yang merupakan warga Sempolan, Arjasa dan Patrang ini kemudian akan
diajukan ke Sidang Tipiring sesuai pasal 408 KUHP, karena belum ada
korban yang melapor.
Lebih jauh Mahrobi menjelaskan, ke 12 orang
debt collector yang berhasil diamankan tersebut, kemudian diminta
membuat surat pernyataan bermaterai, sebagai komitment untuk tidak
mengulangi perbuatannya. Sebelumnya Polsek Patrang juga mengamankan 9
orang Juru Parkir ilegal, yang beroperasi di seputaran Alun-Alun Jember.
- http://www.kissfmjember.com
Tidak ada komentar