Satlantas Polres Jember Tetapkan Sopir Mobil Damkar Tersangka
JEMBERTIMES – Kecelakaan maut yang terjadi pada Senin
(5/6/2017) antara Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Vs Truk di pertigaan
Desa Balung Lor Kecamatan Balung Jember, yang mengakibatkan 2 korban
tewas serta 2 lainnya luka berat saat, terus dilakukan penyelidikan oleh
pihak Satlantas Polres Jember.
Dari hasil penyidikan sementara, Satlantas Polres Jember menetapkan
Zainur Ridlo (35) warga Perumahan Taman Gading Kaliwates Jember selaku
sopir mobil Damkar sebagai tersangka.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian,
kecelakaan yang menewaskan 2 orang dari laka mobil damkar di Desa Balung
Lor Balung Jember, kami sudah menyimpulkan jika kecelakaan ini akibat
kelalaian dari sopir mobil Damkar, kepada yang bersangkutan akan kami
periksa tentang kompetensi mengemudinya, serta mengenai SOP dalam
menjalankan mobil tersebut,” ujar Kasatlantas Polres Jember AKP. Nopta
Histaris Suzan, Rabu (7/6/2017) kepada sejumlah wartawan.
Nopta menambahkan, bahwa memang dalam pertaturannya, mobil pemdam
kebakaran saat menjalankan tugasnya mendapat perioritas di jalan raya,
namun tetap harus mematuhi keselamatan pengguna jalan lainnya, karena
semua ada SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Memang dalam undang-undang lalu lintas, mobil damkar dan beberapa
mobil tertentu mendapat skala perioritas saat menjalankan tugas di jalan
raya, namun tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, dan
tersangka sendiri tidak menutup kemungkinan kami lakukan penahanan
badan,” ujar Nopta.
Nopta juga mengatakan, bahwa mobil damkar yang menjadi penyebab
kecelakaan saat ini juga diamankan di Satlantas Polres Jember, guna
penyelidikan lebih lanjut terkait kelaikan mobil tersebut,
“Untuk sementara mobil juga kami amankan untuk diperiksa kelaikannya,
namun masih bisa di gunakan jika pemerintah daerah membutuhkan, nanti
kami juga akan meminta keterangan dari pimpinannya terkait kecakapan
personil dalam menjalankan mobil pemadam kebakaran ini,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil damkar nopol P 9972 RP yang
dikemudikan Zainul Ridlo menabrak Truk nopol P 8946 VC yang dikemudikan
Atrayu (54) warga Kalipuro Banyuwangi, akibat dari kecelakaan ini, 2
nyawa melayang, mereka adalah Hatamah dan Sikan, serta korban luka berat
adalah Muhid dan Samsuri. (*)
Sumber:http://www.jembertimes.com/baca/154199/20170607/183618/satlantas-polres-jember-tetapkan-sopir-mobil-damkar-tersangka/
Tidak ada komentar