WABUP AKAN MENJAMIN PENDIDIKAN ANAK WARGA JEMBER YANG MENJADI KORBAN DARI KECELAKAAN BALI
Jamin Pendidikan Anak Korban
Kecelakaan rombongan pekerja asal Jember
di Gilimanuk, Bali, Sabtu (10/6) malam, menyisakan pilu tak terperih.
Bagaimana tidak, semua korban merupakan tulang punggung keluarga.
Di rumah sudah ada istri dan anak-anak yang menanti kehadiran
mereka. Apa dikata, takdir berkata lain. Meninggalnya delapan korban
dalam kecelakaan itu membuat sejumlah anak menjadi yatim.
Pilu itu bukan hanya milik keluarga. Wakil Bupati Abdul Muqit
Arief merasakan hal yang sama. Usai menyerahkan santunan untuk ahli
waris korban, Muqit sempat mengunjungi rumah para korban di Desa Kemiri,
Panti.
Saat tiba di rumah korban Faris Aryadi, perhatian orang nomor dua
di Pemkab Jember itu tertuju pada Adiniyah. Bocah perempuan dua tahun
itu bertingkah seperti tidak ada apa-apa. Spontan, Muqit memangku bocah
tersebut. Tanpa bisa dibendung, Muqit tampak menitikkan air mata.
Demikian pula saat Muqit mendatangi rumah korban Suwari. Muqit
sempat bertemu dengan anak bungsu korban yang masih berusia 6 tahun.
“Masa depan anak-anak yatim seperti ini wajib diperhatikan pemerintah,”
ujarnya.
Dia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Bupati Jember Faida.
Bupati sudah sepakat bahwa pemkab akan menjamin pendidikan anak-anak
korban. “Saya dan bupati sudah sepakat pendidikan anak-anak korban harus
diprioritaskan dan pemkab siap memfasilitasinya,” tegasnya.
Sebelumnya, seluruh ahli waris korban meninggal dunia menerima klaim
asuransi dari PT Jasa Raharja. Santunan diserahkan Muqit kepada para
ahli waris di Balai Desa Kemiri.
Masing-masing korban meninggal mendapatkan santunan Rp 50 juta.
Santunan tersebut bisa langsung dicairkan hari itu pula. Kepala Bagian
Klaim PT Jasa Raharja Jatim Yudi Prastowo menegaskan, pihaknya sudah
menyiapkan dana Rp 400 juta untuk delapan korban meninggal dunia.
Selain korban meninggal, santunan juga diberikan kepada korban
luka-luka. Semua biaya perawatan korban di RSU Negara, Jembrana, Bali,
ditanggung Jasa Raharja. Masing-masing korban luka mendapatkan maksimal
biaya perawatan Rp 20 juta.
Artinya, kata Yudi, selama pembiayaan di bawah Rp 20 juta,
keluarga korban tidak lagi dikenakan biaya pengobatan. “Keluarga korban
tidak perlu lagi memikirkan yang lain. Semua kami bantu,” tandasnya.
Dia menjelaskan, besarnya klaim itu sesuai ketentuan Menteri
Keuangan No 16 Tahun 2017. Semua korban meninggal dunia berhak mendapat
santunan Rp 50 juta. Sebelumnya, korban meninggal hanya menerima Rp 25
juta dan biaya perawatan bagi korban luka tidak lebih Rp 10 juta. “Per 1
Juni korban meninggal dunia sudah berhak menerima Rp 50 juta,”
ungkapnya.
Yudi mengatakan, pihaknya bisa langsung mencairkan klaim
asuransi para korban meninggal dunia karena Jasa Raharja sudah memiliki
aplikasi layanan online bersama kepolisian. Sehingga, klaim
asuransi korban kecelakaan bisa langsung diproses Jasa Raharja.
(rul/jum/c1/har/jawapos.com)
Sumber: www.radarjember.com
Sumber: www.radarjember.com
Tidak ada komentar