DIDUGA UNGGAH KARIKATUR HINA LAMBANG NEGARA, WARGA SUKORENO DITANGKAP POLISI
Diduga
mengunggah gambar karikatur berisi ujaran kebencian dan penghinaan
terhadap lambang negara, SN (21) warga Desa Sukoreno Kecamatan Umbulsari
ditangkap polisi, Kamis malam. SN mengunggah karikatur seseorang yang
diduga mengencingi bendera merah putih dalam akun facebook miliknya.
Gambar karikatur yang dinilai melecehkan lambang negara ini mendapat
kecaman keras dari warganet.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, setelah meneliti
komentar netizen dia mengaku khawatir memicu terjadinya tindak persekusi
sehingga Kamis (8/3/2018) sore, Tim Cyber Polres Jember langsung
bergerak cepat, mengamankan SN. Apalagi setelah menemukan sebuah
karikatur bergambar seseorang sedang buang air kecil ke arah gambar yang
mirip lambang negara.
Hingga Jumat siang, Tim Cyber Polres Jember masih mendalami motif dan
dari mana pelaku mendapatkan gambar tersebut. Tersangka dijerat pasal
45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi
elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5
miliar.
Kusworo menambahkan, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan
efek jera kepada pemilik akun yang memosting penghinaan dan ujaran
kebencian sehingga warganet lebih bijak saat menggunakan media sosial
dan tidak mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan terhadap lambang
negara. Namun kapolres juga berharap warganet tidak main hakim sendiri
karena kasus tersebut sudah ditangani polisi. (Hafit)
Sumber: http://www.prosalinaradio.com/2018/03/09/diduga-unggah-karikatur-hina-lambang-negara-warga-sukoreno-ditangkap-polisi/
Tidak ada komentar