TERDAKWA PERNIKAHAN SESAMA JENIS DITUNTUT 1 TAHUN PENJARA
Terdakwa pernikahan sesama jenis,
MF, warga Desa Glagahwero Kecamatan Panti dengan AP alias SB (23) warga
Desa Pancakarya Kecamatan Ajung dituntut 1 tahun penjara. Keduanya
diduga kuat memberikan keterangan palsu sehingga terjadi pernikahan dan
terbit akta nikah.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Nur Khoyin, kasus yang menjerat
tersangka MF dan SB ini memasuki tahapan pembacaan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum. Keduanya dituntut 1 tahun penjara sebab diduga kuat
membuat keterangan tidak benar saat akan melangsungkan pernikahan resmi.
Tersangka SB mengaku bernama AP mendatangi kantor KUA di temani MF
dengan mengenakan pakaian perempuan, berjilbab, dan menunjukkan KTP
dengan jenis kelamin perempuan. Berbekal dokumen tersebut, keduanya
melangsungkan pernikahan resmi sehingga terbit akta nikah. Tersangka
terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang membuat keterangan
palsu.
Sementara kuasa hukum terdakwa SB, Gunawan Hendro, mengaku keberatan
dengan tuntutan hukum pidana tersebut kepada kliennya. Gunawan menilai
tuntutan 1 tahun penjara kepada kliennya terlalu berat. Ia berharap
kliennya diberi hukuman seringan-ringannya karena tidak mengerti jika
perbuatannya adalah kasus pidana.
Ketua majelis hakim yang dipimpin Selamet
Budiono, menunda sidang kamis pekan depan dengan agenda penyampaian
pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. (Hafit)
Sumber: http://www.prosalinaradio.com/2018/03/09/terdakwa-pernikahan-sesama-jenis-dituntut-1-tahun-penjara/
Tidak ada komentar