POLRES JEMBER BEKUK CREW P.O RESTU AGUNG
Kapolres jember AKBP. Kusworo Wibowo
Dalam penangkapan ini,Polres Jember mengamankan HS 20 tahun sebagai Kondektor Bus warga Sidotopo kecamatan Kenjeran surabaya,ZH 20 tahun sebagai Kernet Bus warga paitonan desa gambirono kecamatan bangsalsari Jember serta HS 35 Tahun sebagai Sopir Bus warga Dukuhsia desa Rambigundam kecamatan Rambipuji.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah pucuk senpi rakitan serta amunisinya dan 1 buah hp android merk samsung.
Dalam aksinya,mereka menggunakan modus kondektur menghalang - halangi penumpang mau keluar,sedangkan temannya kernet sudah mengambil dompet korban.dengan cara agar tidak dirasakan oleh korbannya disaat beraksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan pasca adanya laporan masyarakat,bukti permulaan bahwa pecopet tersebut dilakukan oleh Kondektor bus beserta Kernet Bus yang sudah bekerjasama dengan Sopir bus.
Kapolres Jember AKBP.Kusworo Wibowo dalam perss releasenya menerangkan bahwa Para pelaku dijerat UUD pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Ketiga pelaku tersebut dijerat UUD 363 Pasal 1 Ke 4e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara".pungkasnya AKBP.Kusworo Wibowo.
Berita Masyarakat Jember :
Reporter/Editor : Prabu Wayan Dhemits
Publisher : Raden Jagat Satria
Sumber : Berita Masyarakat Jember

Tidak ada komentar