BMJ NEWS

5 PELAKU PENCURI GULA DIBEKUK POLISI

Foto : waktu penangkapan

BMJ News - Mapolres Jember melalui jajaran Polsek Jenggawah berhasil mengungkap kasus pencurian gula dengan modus baru "truk Kencing" yakni mengurangi takaran gula dalam karung, disebuah gudang perbengkelan di Jl.otista ajung, Kecamatan Ajung. Selasa sore (24/04/2018).

Dalam pengamanan ini,jajaran Polsek Jenggawah Amankan lima pelaku yakni Fendi (50)
sebagai sopir warga dusun krajan desa ajung kecamatan ajung, Untung Supriyadi (48) warga dusun Limbungsari desa ajung kecamatan ajung,  Rohadi Nur Imam (32) warga dusun Limbungsari desa ajung kecamatan ajung,Agus (40) warga dusun Renes desa wirowongso kecamatan ajung dan Yasin Zainuri (40) warag dusun Ajung kulon desa ajung kecamatan ajung,kelima pelaku ini tertangkap tangan saat melakukan aksinya.

Adapun aksi modus mereka ini merupakan cara baru dalam mencuri gula yang diangkut.Dengan Cara,mereka(Kawanan) ini tak mengambil gula yang dikemas dalam karung-karung itu secara keseluruhan melainkan hanya mengurangi takarannya sebanyak tiga ons setiap karung yang berukuran 50 kg. Setiap beraksi, komplotan ini mampu mengumpulkan 80 kg sampai 100 kg.

Kapolres Jember AKBP.Kusworo wibowo menjelaskan, mereka ini menggunakan pipa besi sepanjang 15 cm dengan ujung lancipnya,kemudian ditusukkan ke dalam karung.

“Informasinya komplotan ini sudah berkasi tiga kali, dan hari ini adalah yang keempat kalinya. Pencurian itu diotaki oleh Sopir yang berinisial F,”.jelanya Kapolres Jember, AKBP. Kusworo.

Menurut AKBP. Kusworo, sopir beserta kernet truk ini berhenti di sebuah gudang perbengkelan yang berada di wilayah Kecamatan Ajung. Di lokasi ini, mereka dibantu dua orang lainnya, seorang penjaga gudang alias waker serta seorang warga asal kecamatan setempat. Informasinya, setelah kawanan ini kemudian mencuri gula-gula tersebut, mereka lantas menjualnya di sebuah toko yang tak jauh dari lokasi gudang.

“Jadi sopir dan kernet ini bekerja untuk CV yang ada di Surabaya. Yang bersangkutan diberikan DO untuk mengambil gula sebanyak 50 ton dari Pabrik Gula (PG) Jatiroto (Lumajang). Sudah dua kali dilakukan dengan mengangkutnya masing-masing 25 ton,” ungkapnya.

atas perbuatan mereka ini, kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya yakni 5 tahun penjara.(Yunkz).






BERITA MASYARAKAT JEMBER :

Reporter/Editor : Ayunkz Wayan Prabu Dhemits
Publishers : Raden Jagat Satria
Sumber  :  BERITA MASYARAKAT JEMBER

Tidak ada komentar