PERJUAL BELIKAN PETASAN WARGA KARANGPRING DIBEKUK POLISI
BMJ News - Mapolres Jember Membekuk Seseorang Yang memperjual belikan Petasan Jenis Rentengan Milik Temennya Yang Sudah Meninggal Empat Bulan Yang Lalu,di Kebonagung samping garasi Bus Akas.Jum'at ( 18/05/2018 )
Dalam penangkapan ini,tim satreskrim Mapolres Jember mengamankan S(40) warga Dusun Krajan 1,Desa Karangpring kecamatan sukorambi.
Serta barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni,73 Butir petasan dengan diameter 1 cm serta 1 butir petasan jumbo dengan diameter 3 cm yang dirangkai rentengan sepanjang 5 meter.
Kapolres Jember AKBP.Kusworo Wibowo menjelaskan,Bahwa pelaku ini kami bekuk,berkat dari masyarakat yang melaporkan ke anggota kami,jika tersangka ini hendak menjual petasan tersebut.
"Pelaku kami amankan hendak menjual petasan,setelah mendapat laporan dari masyarakat.lalu,pelaku kami tangkap dikelurahan kebonagung,samping garasi bus akas".jelasnya Kapolres Jember AKBP.Kusworo.
Lanjut Kapolres Jember,menghimbau terhadap masyarakat,untuk tidak menjual maupun menyulut petasan pada bulan ramadhan ini hingga lebaran nanti.
"Kami himbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan serta ketertiban.untuk tidak menjual atau menyimpan petasan,terutama jenias petasan yang seperti kami amankan dari tangan pelaku".Imbuhnya.
Apabila menjual petasan maupun menyulut petasan pada bulan ramadhan atau lebaran,bisa dijerat dengan Undang - Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 Dengan ancaman pindana 12 tahun penjara.(Tim*)
BERITA MASYARAKAT JEMBER :
EDITOR : Ayunkz Wayan Prabu Dhemits.
PUBLISHERS : Arief Raden Jagat Satria.
SUMBER : BERITA MASYARAKAT JEMBER.

Tidak ada komentar