EDARKAN PIL KOPLO PELAJAR SMK DI JEMBER DICIDUK POLISI
Tribratanews Jember – Kecenderungan minuman beralkohol sudah merambah
pada generasi muda sekarang, yang tidak jarang sudah sering kita temui
saat ini. Ancaman peningkatan dalam minuman beralkohol semakin bertambah
dengan munculnya konsumsi obat-obatan keras berbahaya yang
disalahgunakan. Kecenderungan ini biasa disebut dengan konsumsi Pil
koplo.
Penyalahgunaanya selain dapat merusak kesehatan dan mengancam jiwa, pil ini juga
menimbul efek samping yang membuat seseorang menjadi labil dan mudah
marah. Tak jarang jika hal ini bertemu dengan faktor pencetus lainnya
maka bisa jadi pemicu seseorang melakukan perbuatan kriminal.
Keresahan masyarakat akibat peredaran obat sedian farmasi tanpa ijin,
membuat Polres Jember dan Jajaran terus bergerilya menindak pelaku dan
menjerat mereka sesuai hukum yang berlaku.
Lagi, Fakta terungkap jika peredaran pil koplo sudah mewabah di kalangan pelajar. Bahkan mirisnya lagi, seorang Pelajar SMK di Jember Berinisial MI ( 17 Th) tertangkap tangan saat mengedarkan Pil Koplo di Rumahnya di Desa Karang Rejo Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Selasa malam (10/01) Sekira Pukul. 21.00 Wib.
Polisi mengamankan Barang bukti dari tangan pelaku berupa Obat Jenis Trihexyphenidyl logo “Y” warna putih sejumlah 240 Butir berikut uang hasil transaksi senilai Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
Kasubag Humas Polres Jember AKP. Syamsudin, SH membenarkan penangkapan seorang pelajar pengedar Okerbaya tersebut. “ Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik, oleh Penyidik akan dijerat dengan pasal UU pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “ Pungkas AKP. Sayamsudin saat dihubungi di Mapolres Jember, Selasa malam ( 10/01 ) // HRJ (sumber : Humas Jempol)
Lagi, Fakta terungkap jika peredaran pil koplo sudah mewabah di kalangan pelajar. Bahkan mirisnya lagi, seorang Pelajar SMK di Jember Berinisial MI ( 17 Th) tertangkap tangan saat mengedarkan Pil Koplo di Rumahnya di Desa Karang Rejo Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Selasa malam (10/01) Sekira Pukul. 21.00 Wib.
Polisi mengamankan Barang bukti dari tangan pelaku berupa Obat Jenis Trihexyphenidyl logo “Y” warna putih sejumlah 240 Butir berikut uang hasil transaksi senilai Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
Kasubag Humas Polres Jember AKP. Syamsudin, SH membenarkan penangkapan seorang pelajar pengedar Okerbaya tersebut. “ Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik, oleh Penyidik akan dijerat dengan pasal UU pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “ Pungkas AKP. Sayamsudin saat dihubungi di Mapolres Jember, Selasa malam ( 10/01 ) // HRJ (sumber : Humas Jempol)


Tidak ada komentar