POLRES JEMBER KEMBALI UNGKAP PENGEDARAN UANG PALSU
Tribratanews Jember –Satuan Reserse Kriminal Polres Jember kembali
mengungkap jaringan pengedar uang kertas palsu di Wilayah Kabupaten
Jember.
Sindikat pengedar Uang palsu ini terungkap, bermula dari
kerja keras Unit Resmob Kota 1 yang dipimpin langsung oleh Kasat
reskrim AKP. Bambang Wijaya, SH, SIK. Ketika melakukan pengembangan
Tersangka Upal di Wilayah Madura.
YS Warga Desa Pemaruh Kecamatan Kendur Kabupaten Pamekasan berhasil
dibekuk petugas. Tak hanya berhenti menangkap YA, Polisi pun lantas
terus menelusuri jejak pengedar uang palsu lainnya. Lagi-lagi, upaya
petugas tak sia-sia, 2 ( Dua ) Pelaku sindikat pengedar uang palsu
lainnya berhasil di ringkus petugas di Ruang publik areal Pasar
Manggisan Desa Tanggul Kec. Tanggul , Jember. Senin malam ( 13/02/2017)
2
Dua Pelaku ini adalah AJ (20 Th ) Warga Desa Medasari Kec. Rawajitu Selatan Kabupaten Tulangbawang dan TW ( 49 TH ) Warga Dusun Wisma gunung Desa Sugih besar Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
Ketiganya digulung Polisi, dan di gelandang ke Mapolres Jember berikut dengan barang bukti Uang kertas palsu pecahan 100 berjumlah 447 ( Empat ratus Empat Puluh Tujuh ) Lembar yang setara nilai Rp 44.700.000.- ( Empat puluh empat juta tujuh ratus ribu ).
“ Pelaku AJ dan AW mendapat uang palsu dari hasil pembelian 1 banding 3 dari Tersangka YS di Madura. Artinya dengan membeli uang senilai 1 Juta maka pembeli mendapat uang palsu senilai 3 Juta. “ Ungkap AKP. Syamsudin, SH.4
“ Kemudian saat pelaku berencana mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Jember, gerak geriknya sudah terendus petugas dan akhirnya pelaku ditangkap “ Pungkasnya // HRJ
Dua Pelaku ini adalah AJ (20 Th ) Warga Desa Medasari Kec. Rawajitu Selatan Kabupaten Tulangbawang dan TW ( 49 TH ) Warga Dusun Wisma gunung Desa Sugih besar Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
Ketiganya digulung Polisi, dan di gelandang ke Mapolres Jember berikut dengan barang bukti Uang kertas palsu pecahan 100 berjumlah 447 ( Empat ratus Empat Puluh Tujuh ) Lembar yang setara nilai Rp 44.700.000.- ( Empat puluh empat juta tujuh ratus ribu ).
“ Pelaku AJ dan AW mendapat uang palsu dari hasil pembelian 1 banding 3 dari Tersangka YS di Madura. Artinya dengan membeli uang senilai 1 Juta maka pembeli mendapat uang palsu senilai 3 Juta. “ Ungkap AKP. Syamsudin, SH.4
“ Kemudian saat pelaku berencana mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Jember, gerak geriknya sudah terendus petugas dan akhirnya pelaku ditangkap “ Pungkasnya // HRJ
Tidak ada komentar