PENGURUSAN KTP DAN KK CUKUP DI MASING - MASING KECAMATAN
PROSES pengurusan administrasi
kependudukan (adminduk) dan catatan sipil (capil) kini tak lagi bertumpu
di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember di
Jl. Jawa, Sumbersari. Pengurusan KTP, KK, surat pindah antar desa dan
kecamatan, akta kelahiran dan akta kematian cukup dilakukan di kantor
kecamatan setempat. . Hingga kini pelayanan adminduk di kecamatan
berjalan baik. Tetapi masih ada beberapa adminduk yang diurus di
dispendukcapil. Antara lain tentang warga negara asing, pindah datang
antar kabupaten/kota. Selain itu akta perkawinan dan perceraian bagi non
muslim, kewarganegaraan dan perubahan nama tetap harus diurus di
dispendukcapil.
Habib Salim, Kabid Informasi dan
Perkembangan Penduduk Dispendukcapil Jember menjelaskan, sebagian
wewenang dispendukcapil dialihkan ke kecamatan. “Semua berkas dan entry
di kecamatan. Pendaftaran penduduk seperti KK, KTP, surat pindah-datang
antar desa/kecamatan dilakukan di kantor kecamatan,” kayanya. Sedangkan
tentang adminduk warga negara asing (WNI), pindah-datang antar
kabupaten/kota tetap di dispendukcapil. “Tanda tangan tetap dilakukan di
dispendukcapil Jember,” ungkapnya. Kini Dispendukcapil telah
mempersiapkan diri untuk menyerahkan sebagian kewenangannya ke kantor
kecamatan. Pelimpahan sebagian kewengangan itu mengacu pada Peraturan
Bupati (Perbup) No 19 Tahun 2013 tentang Pembebasan Retribusi dan Denda
Catatan Sipil dan Perbup n0 21 tahun 2013 tentang Juklak dan Juklis
Administrasi Kependudukan dan Capil Jember.
Entry data untuk pendaftaran penduduk di
tingkat kecamatan, antara lain untuk biodata individu,KK,Kkbaru/pisah
KK, numpang KK. Lalu, KTP/e-KTP, perpindahan daerah (antar
desa/kecamatan). Hasil keluaran pendaftaran penduduk berupa dokumen
kependudukan berupa biodata, KK, KTP. Surat keterangan kependudukan yang
berupa surat keterangan pindah antar desa/kecamatan. Sedangkan entry
data pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran yang meliputi
kelahiran WNI dalam domisili. Kemudian pencatatan kematian, menu
pencatatan kemarian dari kematian, lahir mati WNI. Hasil keluaran
pencatatan sipil berupa akta kelahiran dan akta kematian. Habib
menambahkan, saat ini semua kecamatan sudah online. “Semua entry data
dan arsip berkas di tingkat kecamatan. Pencetakan dan tanda tangan
dilakukan di Dispendukcapil Jember,” terangnya. Tiga staf kecamatan yang
menjalani bimtek tersebut terdiri Kasi Pelayanan umum dan dua operator.
PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (kk)
Permohonan Kartu Keluarga Baru
- Surat pengantar RT/RW
- Melampirkan fotocopy buku nikah/akta perkawinan
- Surat keterangan pindah bagi yang baru pindah
- Mengisi formulir (berkas F1.01)
- Fotocopy ijazah terakhir bila ada
Permohonan Penambahan Keluarga
- Surat pengantar RT/RW
- Mengisi formulir F-01.01/F-1.03
- Fotocopy kutipan akta kelahiran/ surat keterangan lahir yang dilegalisir
- KK yang lama
Permohonan Menumpang ke dalam Kartu Keluarga
- Pengantar RT/RW
- Surat keterangan pindah bagi yang baru pindah
- KK lama
- KK yang ditumpangi
- Paspor bagi warga asing
- Fotocopy kartu identitas tetap (legalisir) bagi warga asing dan SKCK
Permohonan KK hilang
- Pengantar RT/RW
- Surat keterangan kehilangan dari lurah dan kepolisian
- Fotocopy KK yang hilang atau dokumen kependudukan dari salah satu keluarga
Permohonan Pembetulan Data
- Pengantar RT/RW
- KK lama
- Fotocopy bukti pendukung dilegalisir sesuai permohonanan pembetulan data
- Surat penetapan dari pengadilan
Tidak ada komentar