IRONIS SEKALI, SISWI SD DIJEMBER KORBAN KECELAKAAN MALAH DIJADIKAN TERDAKWA
Peningkatan
status dari tersangka jadi terdakwa lantaran mediasi kedua di Pengadilan Negeri
(PN) Jember Kamis (20/4) gagal, bahkan sidang perdana digelar saat itu juga di
ruang sidang anak Cakra menghadirkan sahabat WD yang saat ini harus memakai
kursi roda, keduanya didampingi orang tua masing-masing. Menurut AY, awal
kejadiannya saat dirinya dan rekannya WD, sekira pukul 10.00, mengendarai motor
dari Bangsalsari ke Rambipuji di belakang sebuah mobil minibus putih “Kalau
tidak salah Avanza ya Xenia putih, posisi saya ada disebelah kiri jalan raya”.
Katanya. Saat sampai di daerah sumber air dekat gudang tembakau Desa
Tisnogambar Bangsalsari tiba tiba Mobil didepannya turun hingga ke bawah Jalan
raya, sementara dari arah berlawanan sebuah Mobil Yaris, melaju kekanan hingga
melebihi marka jalan, dan terjadilah tabrakan. Akibat kejadian itu Ay mengalami
Luka berat sedangkan WD yang Bonceng patah tulang di paha dan betisnya, hingga
kini WD mengalami cacat di kakinya, bahkan untuk beraktifitas dan ke
sekolahnya, bocah perempuan yang akan menghadapi ujian nasional ini harus
memakai krek dan kursi roda. Namun berselang 7 bulan, sekitar Maret 2017, saat
kedua orang tua korban Ay, Munadi dan orang tua WD, Ahmad Baidowi di panggil di
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember diketahui Ay dijadikan tersangka, anehnya,
sanggkaan tersebut yang menuntut Ay adalah WD. Sontak saja orang tua Ay
terkejut, Ia tetap pada pendiriannya bahwa anaknya adalah korban. “Saya
terkejut, anak saya yang awalnya jadi korban dengan luka parah, setelah sekian
lama kok sekarang jadi tersangka,” Keluh orang tua korbanm Munadi saat
mendampingi mediasi pertama di PN, Senin (17/4). Padahal anaknya yang jadi
korban, tapi kok dijadikan tersangka. Keluarga Ay merasa tidak diperlakukan
dengan adil oleh pihak kepolisian, Polres Jember. Baginya yang hanya warga
kurang mampu ini menginginkan keadilan yang hakiki, tidak hanya adil bagi
mereka yang memiliki kekuasaan dan uang. Hal itu dikuatkan orang tua WD Ahmad
Baidowi, “Saya juga kaget mendengar bahwa anak saya menuntut Ay, Itu nggak
bener mas, wong saya ini dengan bapaknya Ay maunya menuntut pertanggungjawaban
pihak pengendara mobil Yoris, kok jadinya begini, dibalik” Keluhnya Merebaknya
pemberitaan, membuat pihak kepolisian yang merasa tersudutkan, melalui Kanit Laka
Satlantas Polres Jember, Iptu Adam angkat bicara. Adam menampik kabar yang
beredar itu, penetapan tersangka Ay menurutnya sudah melalui proses penyidikan,
pengambilan keterangan saksi-saksi dan olah TKP. "Pada saat kejadian ini
Ay mencoba mendahului kendaraan yang ada di depannya. Pada saat mendahului itu
terlalu ke kanan sampai melebihi garis marka, karena jarak dengan (mobil) Yaris
(di depannya) terlalu dekat maka kecelakaan tak bisa dihindari," Katanya
Selasa siang (18/4) lanjut Iptu Adam, memang dari awal posisi tidak
menguntungkan di pihak Ay, karena mengemudikan kendaraan dibawah umur. Namun Ia
sudah berusaha memediasi antara keluarga AW dan pihak Imron sebagai pengemudi
mobil Toyota Yoris telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, tidak berjalan mulus.
Selanjutnya, sampai pada tahap Diversi (Pengalihan penyelesaian perkara anak
dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan, di kejaksaan pun,
tidak ada kata sepakat. "Diversi menemui jalan buntu. Intinya orang tua AW
tetap bersikeras, bahwa pengemudi mobillah penyebab kecelakaan. Sedangkan kami,
memutuskan berdasar hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga keterangan
saksi kunci memang seperti itu (AW melewati garis marka)," jelas Adam
sembari memperlihatkan sket/gambar hasil olah TKP, yang memperlihatkan posisi
kendaraan. Pemeriksaan awal, Ay menurutnya menyatakan seperti itu, namun saat
di kejaksaan tidak diakui, bahkan pengemudi Yaris yang memberi bantuan, sekitar
5 juta ditolak, ada rumor, yang dibutuhkan banyak, “Yang jelas, posisi pengemudi
Yaris di pihak yang benar, tidak mungkin kami merubah berita atau posisi
(status)," tegas Adam. Bahkan menurutnya, penyidik Satlantas Polres Jember
sempat dua kali mendatangi kejaksaan untuk melakukan Diversi ulang namun, tidak
merubah kedaan. Keluarga Ay tetap kekeh menyalahkan Imrom sebagai pengemudi
mobil Yaris dan harus bertanggung jawab. Mungkin asumsi masyarakat kendaraan
lebih besar mesti salah, sementara posisi mengacu tingkat kelalaian “anak ini
mengemudi di bawah umur”. Jelasnya. Terkait rumor pengemudi Yaris yang tidak
memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), juga dibantah. "Ada, surat-surat
semua lengkap," Pungkasnya. Mediasipun belanjut ke PN Jember, hingga
mediasi yang kedua antara pengemudi Mobil Yaris dengan siswi SD pengendara
Motor beat, berinisial AY, yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Jember
Kamis (20/4), tetap mengalami jalan Buntu, akhirnya status tersangkanya naik
menjadi terdakwa. Dalam mediasi, tampak kedua siswi Kelas 6 SDN Kemuning lor
01, didampingi kedua orang tua dan Penasehat hukum Ay, sementara pengendara
Mobil Yaris berserta keluarga. “Karena mediasi gagal akhirnya kasus tersebut
dilanjutkan ke persidangan” Ungkap hakim ketua persidangan PN Slamet budiono
“Dalam sidang perdana ini rencananya pemeriksaan saksi, pembacaan dakwaan,
hasil pemeriksaan bapas, mendengarkan keterangan saksi korban WD, Namun ditunda
pada 2 Mei 2017 mendatang karena penasehat hukum AY, masih akan mempelajari
berkas BAP terlebih dahulu." Jelasnya. Hal itu dibenarkan, Fredi Andreas
Caesar, SH penasehat hukum (terdakwa), pasalnya hingga detik ini dirinya belum
dapat BAP. "BAP ini perlu kami pelajari, jadi kami minta persidangan
ditunda, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kejaksaan atau dari pihak
penuntut umum" ungkap Andreas. Menurut Andreas kliennya didakwa melanggar
pasal 310 ayat 3 Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas,
"Klien saya yang luka berat, didakwa penyebab laka, akibat kelalaian
mengendarai Motor, sementara pengendara Mobil Yaris hanya sebagai saksi." Keluhnya.
Padahal kedua orang tua mereka mendatangi penyidik laka lantas untuk meminta
pertanggung jawaban pengendara mobil Yaris, tapi nyatanya berbeda, orang tua WD
menuntut Ay, inilah yang menurut kami janggal,” imbuh penasehat hukum dari OBH
Paham Jember “Apalagi saat kejadian sopir Yaris diketahui tidak memiliki surat
Ijin Mengemudi (SIM) atau dokumen penting lainnya. Karena merasa diperlakukan
tidak adil, keluarga korban menginginkan keadilan hukum dan menginginkan
kejadian yang sebenarnya dibuka di persidangan”. Pungkasnya. Sementara Didik
selaku dari balai Kemasyarakatan kemenkumham yang hadir dalam Sidang saat
dikonfirmasi awak media mengatakan kasus tersebut sebenarnya karena adanya miss
komunikasi anak pelaku dan anak korban dari pihak anak korban menuntut yang
lain. (midd/edw/yond)
Sumber:http://www.majalah-gempur.com/2017/04/ironis-siswi-sd-korban-kecelakaan-di.html
Tidak ada komentar