PENGEDAR NARKOBA DI TEMPUREJO JEMBER DICIDUK POLISI
LR warga Temporejo yang biasa mengedarkan narkoba di kalangan pelajar
SMP di Kecamatan Tempurejo, selasa malam dibekuk polisi. Dari tangan
tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 900 butir pil koplo,
uang hasil penjualan senilai 20 Ribu Rupiah, sebuah Hp, dan 1 unit
sepeda motor.
Kapolsek Temporejo Akp Suhartanto menerangkan, penangkapan ini
berawal dari informasi warga Karanganyar Tempurejo, yang resah akibat
tersangka sering menjual obat keras berbahaya kepada pelajar SMP.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan
oleh anggota Polsek Tempurejo. hingga akhirnya tersangka berhasil
ditangkap dirumahnya, saat sedang menunggu pembeli.
Ketika dilakukan penggeledehan, di dalam rumah tersangka ditemukan
barang bukti berupa 890 butir Obat Keras Berbahaya, satu unit HP, uang
tunai hasil penjualan senilai 20 ribu rupiah dan satu unit sepeda motor.
Dihadapan polisi tersangka mengaku mendapat barang haram ini dari
luar kota, yang kemudian diedarkan kepada konsumennya yang rata-rata
siswa SMP di Kecamatan Tempurejo. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat
pasal 196 Subsider 197 Undang-Undang 36 Tahun 2009, dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal 1,5 Milyar Rupiah.
Sumber:http://www.kissfmjember.com/2017/04/12/pengedar-narkoba-di-temporejo-ditangkap-polisi.html
Tidak ada komentar