Bawa Mercon, Warga Bondowoso Ditangkap Polisi Jember
Haryono (36) warga
jalan Mastrip Dusun Pancoran, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso diringkus
oleh satuan Polsek Patrang Jember karena kedapatan membawa petasan,
Minggu (29/5) malam.
"Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka, pelaku mengakui
akan mengantar petasan tersebut kepada salah seorang warga Jember yang
mengaku kenal lewat seluler," kata Waka Polres Jember Edo Kertiko, Senen
(29/05) saat menggelar press release di halaman Polsek Patrang.
Diceritakan Edo, Pelaku tertangkap petugas saat melakukan patroli
rutin, di jalan Supriyadi di sekitar kantor DPC PDI Perjuangan.
Polisi mencurigai bungkusan tersebut dan melihat pelaku seperti ketakutan melihat petugas yang lewat.
"Benar saja, setelah kami adakan penggeledahan ternyata berisi mercon
dan obat (bahan peledak mercon) yang digantungkan di cantolan sepeda
yang dikendarai," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan, 2,5 meter mercon
rentengan sebayak 91 gelondong siap diledakan. Berikut 0,5 gram obat
yang sudah diracik.
“Mengingat barang-barang tersebut merupakan bahan peledak dan
dilarang/melanggar pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12.
Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Edo.
Sumber:http://m.suarajatimpost.com/read/6791/20170529/200719/bawa-mercon-warga-bondowoso-ditangkap-polisi-jember/
Tidak ada komentar