Bawa Mercon, Warga Bondowoso Ditangkap Polisi Jember
Haryono (36) warga
 jalan Mastrip Dusun Pancoran, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso diringkus 
oleh satuan Polsek Patrang Jember karena kedapatan membawa petasan, 
Minggu (29/5) malam.
"Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka, pelaku mengakui 
akan mengantar petasan tersebut kepada salah seorang warga Jember yang 
mengaku kenal lewat seluler," kata Waka Polres Jember Edo Kertiko, Senen
 (29/05) saat menggelar press release di halaman Polsek Patrang.
Diceritakan Edo, Pelaku tertangkap petugas saat melakukan patroli 
rutin, di jalan Supriyadi di sekitar kantor DPC PDI Perjuangan.
Polisi mencurigai bungkusan tersebut dan melihat pelaku seperti ketakutan melihat petugas yang lewat.
"Benar saja, setelah kami adakan penggeledahan ternyata berisi mercon
 dan obat (bahan peledak mercon) yang digantungkan di cantolan sepeda 
yang dikendarai," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan, 2,5 meter mercon 
rentengan sebayak 91 gelondong siap diledakan. Berikut 0,5 gram obat 
yang sudah diracik.
“Mengingat barang-barang tersebut merupakan bahan peledak dan 
dilarang/melanggar pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12. 
Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Edo.
Sumber:http://m.suarajatimpost.com/read/6791/20170529/200719/bawa-mercon-warga-bondowoso-ditangkap-polisi-jember/ 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar