Keranjingan Togel, Warga Rowotengu Diciduk Polsek Semboro
JEMBER, PETISI.CO
– Meski sudah banyak para pengecer toto gelap (togel) dijebloskan
penjara oleh petugas kepolisian, namun sepertinya tak membuat gentar
para penjual (pengecer) lainnya, buktinya, mereka terus menjalankan
bisnis haram tersebut.
Seperti halnya M. Saifullah (43), warga Dusun Rowotengu Desa
Sidomulyo Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, harus digelandang ke
Mapolsek Semboro, karena kedapatan mengecer togel, Senin (29/5/2017),
sekitar pukul 21.00.
Menurut Kapolsek Semboro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Subagyo,
penangkapan terhadap tersangka, berawal setelah adanya pelaporan dari
masyarakat, yang resah dengan maraknya peredaran togel di warung kopi
milik salah satu warga setempat.
“Setelah mendapat laporan dari warga, kita melakukan penyelidikan di
warung yang dimaksud, yakni warung milik Pak To, dan ternyata benar,
tersangka saat itu usai melayani pembelinya, lewat SMS,” ujar Subagyo.
Hal tersebut diketahui, lanjut Subagyo, setelah dilakukan
penggeledahan terhadap Handphone (HP) milik tersangka. Dalam menu pesan,
petugas menemukan catatan nomer togel.
“Saat penggeledahan di HP-nya, kita menemukan di menu pesan ada
catatan nomer togel, yang masuknya tak lama sebelum
Dilakukandpenangkapan,” ucapnya.
Bukan hanya di HP, lanjut Subagyo, di saku celana tersangka petugas
pun menemukan selembar kertas bertuliskan nomer togel dan bulpoin yang
digunakan untuk menulis, serta uang tunai Rp 242.000,- hasil penjualan
juga ditemukan di saku celana tersangka.
“Tersangka dan barang bukti kita gelandang ke Mapolsek guna proses
lebih lanjut, untuk tersangka kita kenakan pasal 303, ayat (1) ke 1, 2, 3
KUHP,” pungkasnya.(yud)
Sumber:http://petisi.co/keranjingan-togel-warga-rowotengu-diciduk-polsek-semboro/
Tidak ada komentar