Pemberlakuan Perbup Kesehatan Jember Ditunda, Pasien Miskin Rugi
Jember (beritajatim.com) - Peraturan
Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Dana
Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin dengan Surat Pernyataan
Miskin (SPM) ditandantangani Bupati Faida pada 3 Januari 2017. Namun
ternyata perbup ini baru diberlakukan 15 Mei 2017.
Perbup itu menggratiskan seluruh biaya warga miskin pengguna SPM.
Pasien pengguna SPM adalah warga miskin yang tidak terdaftar dalam
daftar PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) dan penerima bantuan iuran
(PBI) pemerintah pusat dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Anggaran
jaminan kesehatan untuk mereka dialokasikan dalam APBD Jember setiap
tahun.
Namun, menurut Kepala Dinas Kesehatan Jember Siti Nurul Qomariah,
setelah perbup ditandatangani, tiga rumah sakit daerah masih
memberlakukan pembagian beban biaya perawatan 40 persen yang harus
ditanggung pasien sebagaimana aturan lama. "Kalau misalnya kita tarik,
dinolkan jadi seratus persen (seluruh biaya pasien SPM ditanggung APBD),
ada kesulitan dalam SIMRS (Sistemn Informasi Manajemen Rumah Sakit),"
katanya. Akhirnya disepakati perbup diberlakukan 15 Mei 2017.
"Kalau dilihat di Bab VI Penutup Pasal 13, peraturan bupati ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Jember. Berita Daerahnya pada Mei, dan
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya pada Mei," kata Nurul.
Adanya jeda waktu empat bulan antara tanggal penetapan perbup dengan
pemberlakuannya ini dipertanyakan DPRD Jember. "Ini lucu. Saat
ditetapkan, perbup langsung berlaku. Jadi tidak ada kesepakatan (untuk
menunda masa pemberlakuan)," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi.
Gara-gara penundaan masa pemberlakuan ini pasien miskin dirugikan.
Anggota Komisi D DPRD Jember Winti Isnaini mengatakan, ada tukang becak
penderita hernia yang harus berutang ke sana kemari untuk memenuhi
tanggung renteng biaya perawatan 40 persen. Padahal, jika perbup
langsung diberlakukan, biaya pasien itu bisa digratiskan.
Menurut Ayub, seharusnya sebelum perbup ditetapkan, bupati memanggil
direktur tiga rumah sakit untuk menyosialisasikannya. "Jadi begitu
ditetapkan langsung berlaku. Ya begini, kalau bikin peraturan
seakan-akan sembunyi-sembunyi. Masyarakat tidak tahu," katanya.
Ayub tidak menyalahkan Dinas Kesehatan. "Saya menyalahkan yang membikin perbup ini. Seharusnya ini disosialisasikan," katanya.
Ayub mengingatkan, Pemkab Jember bisa terkena gugat jika ada
masyarakat yang merasa dirugikan dengan keterlambatan pemberlakuan
perbup tersebut. "Kalau pasien yang sakit ini menggugat ke PTUN
(Pengadilan Tata Usaha Negara), Pemkab Jember kalah, tidak mungkin
menang," katanya. [wir/kun]
Sumber:http://m.beritajatim.com/pendidikan_kesehatan/300801/pemberlakuan_perbup_kesehatan_jember_ditunda,_pasien_miskin_rugi.html
Tidak ada komentar