BMJ NEWS

KETUA PKG PAUD JEMBER JADI TERSANGKA KORUPSI


BMJ News - Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Serta melakukan penahanan terhadap NS Ketua Pusat Gugus(PKG) Paud jember Asal umbulsari jember atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) dan Korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD jember.Selasa Sore (22/05/2018).

Dalam hal ini N.S melakukan penarikkan uang ke seluruh Lembaga Paud dikabupaten jember yakni berjumlah 1.176 lembaga.

Adapun dari setiap lembaga N.S mengunakan modus Biaya pengadaan Bimbingan Teknis(Bimtek) dengan penarikan uang sebesar Rp.350.000,guna proses penyusunan pelaporan BOP Paud.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian menyampaikan,Bahwa Bimtek sempat diselengarakan Dari Dana Yang terkumpul,akan Tetapi dengan anggaran yang kecil.

"Sisa anggaran dana diduga digunakan untuk kepnetingan pribadi serta memperkaya diri sendiri".Ujarnya.

Lanjut Herdian Menjelaskan,Bahwa Sebenarnya didalam kegiatan BOP Paud itu tidak ada pungutan atau penarikkan dana.

"N.S terbukti serta Sah melakukan penarikkan dan tidak bisa mempertanggung jawabkan atas sisa anggaran yang sudah ia dikumpulkan".Jelasnya.

Herdian menerangkan,Bahwa saat ini,N.S sudah ditetapkan sebagai tersangka serta Ditahan Lapas Kelas IIA Jember.

"Tersangka ditahan,guna tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan proses penyidikan lebih lanjut,apakah masih ada tersangka lainnya".terangnya.

Atas perbuatannya,Tersangka dituntut dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yunkz).








BERITA MASYARAKAT JEMBER :

Reporter/Editor : Ayunkz Wayan
Publishers : Raden Jagat Satria
Sumber : BERITA MASYARAKAT JEMBER

Tidak ada komentar