SEMPAT KABUR 4 HARI,TERSANGKA NARKOBA KEMBALI DITANGKAP
Foto istimewa(*)
BMJ News - Mapolres Jember Berhasil Menangkap Buronan Kasus Narkoba Yang Kabur Pada Selasa (15/05/2018) lalu ini,Tahanan Kejari Jember Berinisial T.W Kabur Pada Saat Sidang Dipengadilan Jember Dengan Kasus Narkotika Yang Pada Akhirnya Tertangkap Kembali Di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimatan Selatan.Kamis(24/05/2018).
Dalam penangkapan ini,bukan hanya tersangka T.W saja,melainkan P.J Istri Tersangka yang juga membantu melarikan diri,juga ditangkap.
Adapun Tersangka ini,setelah Berhasil Kabur Pada selasa(15/05) lalu,tersangka sempat berada diwilayah jember serta Lumajang,baru hari ke-4 tersangka dan istrinya menuju Kalimantan Selatan.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan,Bahwa melalui serangkaian kegiatan penyelidikan,Pihaknya Berhasil Mencium Keberadaan tersangka.Sehingga menerjunkan Tim Gabungan Untuk Mengejar Para Tersangka ini.
"kami berhasil mendapatkan keberadaan tersangka ini,kami terjunkan Tim Gabungan untuk mengejarnya".Ujarnya Kapolres.
Kapolres Kusworo menuturkan,Bahwa tersangka ini bisa berhasil kabur karna ada peran istrinya P.J yang sudah menyiapkan serta membantu pelarian diri ini.
"istri tersangka P.J yang sudah membantu melarikan diri,akan dijerat dengan UU Narkotika No.35 Tahun 2009 Pasal 139 dengan ancaman pidana Hukuman 7 Tahun Penjara".tuturnya Kapolres Kusworo.
Lanjut Kapolres menjelaskan,Bahwa Untuk Proses selanjutnya Mapolres Jember akan Berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejari Jember,terkait tindak lanjut persidangan terdakwa T.W dipengadilan negeri Jember.
"Untuk P.J pihaknya akan memulai pemberkasan terlebih dahulu.kemudian,dilimpahkan ke Kejari Jember".jelasnya Kapolres Kusworo.
Sementara itu,Kepala Seksi Pindana Umum Kejari Jember,Cahyo Madiastrianto mengapresiasi terhadap Mapolres Jember.yang sudah menerjunkan lamgsung kasat Reskoba bersama Tim,sehingga terdakwa berhasil kembali ditangkap.
"Untuk selanjutnya kejari Jember akan melanjutkan proses persidangan terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan".ungkapnya.
Lanjut cahyo menjelaskan,Bahwa diberitakan sebelumnya, T.W. (25) warga desa Semboro kecamatan semboro,terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,pada selasa(15/05/2018) kabur sesaat akan dilakukan sidang diPengadilan Negeri Jember.
"Agenda pembacaan tuntutan,kaburnya terdakwa dibantu oleh seorang wanita yang tidak lain ialah istri terdakwa".pungkasnya.(Tim*).
BERITA MASYARAKAT JEMBER :
Editor : Ayunkz Wayan
Publishers : Raden Jagat Satria
Sumber : BERITA MASYARAKAT JEMBER.

Tidak ada komentar