DALAM 12 HARI DI TAHUN 2017 POLRES JEMBER BERHASIL UNGKAP 12 PELAKU NARKOBA
Tribratanews Jember – Genderang Perang terhadap Peredaran Narkoba terus
ditabuh Polres Jember dan Jajarannya. Setelah sukses mempidanakan 218
Orang Pelaku Narkoba di Tahun 2016. Kali ini di awal tahun 2017, Dibawah
komando Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIk, MH — Dalam 12
Hari ini Polres Jember berhasil mengungkap 12 Pelaku Kejahatan Narkoba
yang menjadi atensi program prioritas Kapolri.
Setelah pekan pertama meringkus 6 Orang . Di hari ke Empat pekan kedua ( 12/01/2017) tercatat 6 Orang lagi dibekuk petugas karena diketahui mengedarkan obat keras berbahaya dan sabu – sabu.
Setelah pekan pertama meringkus 6 Orang . Di hari ke Empat pekan kedua ( 12/01/2017) tercatat 6 Orang lagi dibekuk petugas karena diketahui mengedarkan obat keras berbahaya dan sabu – sabu.
Sesuai pantauan Humas Polres Jember , Dilaporkan semalam oleh Satuan
Reskoba ( 11/01) selain menangkap 1 ( Orang ) Pengedar Sabu di Wilayah
Kecamatan Umbulsari, Aparat juga berhasil menangkap 1 ( Satu ) lagi
pengedar obat keras berbahaya ( Red. Okerbaya ) yang terjadi di Jalan
Sultan Agung Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember,
Rabu malam ( 11/01) Sekira Pukul 20.00 Wib.
Tersangka yang berinisial RH ( 28 Th ) tak menyangka gerak – geriknya memperdagangkan Obat sediaan farmasi tanpa ijin telah tercium oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Kaliwates. Ia diamankan petugas dan digelandang ke Mapolsek Kaliwates berikut barang bukti obat jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y” warna putih, sebanyak 283 butir dan Uang hasil transaksi senilai Rp. 273.000,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah )
Kasubaghumas Polres Jember AKP. Samsudin, SH menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Jember. ” Kami pastikan akan menindak tegas pelaku kejahatan narkoba dari pengedar sampai bandar ” Pungkasnya // HRJ (sumber : Humas Jempol)
Tersangka yang berinisial RH ( 28 Th ) tak menyangka gerak – geriknya memperdagangkan Obat sediaan farmasi tanpa ijin telah tercium oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Kaliwates. Ia diamankan petugas dan digelandang ke Mapolsek Kaliwates berikut barang bukti obat jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y” warna putih, sebanyak 283 butir dan Uang hasil transaksi senilai Rp. 273.000,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah )
Kasubaghumas Polres Jember AKP. Samsudin, SH menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Jember. ” Kami pastikan akan menindak tegas pelaku kejahatan narkoba dari pengedar sampai bandar ” Pungkasnya // HRJ (sumber : Humas Jempol)


Tidak ada komentar