DUEL FIDUCIA DI MEJA DPRD JEMBER LSM KPK DESAK OJK DAN DPRD BERTINDAK TEGAS
.

Suasana Hearing di Komisi B, 2(Dua) Orang Dari OJK, Ketua Komisi B dan 1(Satu) orang Anggota Komisi B, 7(Tuju Orang) Dari LSM-KPK beserta Hanafi Konsumen Multindo (Foto: Dra)
JEMBER - Undang-Undang Jaminan Fidusia(UUJF) No. 42/1999, menjadi
sarana untuk menjamin kepastian hukum antara kreditur dan debitur dalam
proses pengkreditan mutor ataupun mobil.
Namun terkadang dengan
berdalih UUJF, jaminan sudah bersertifikat fidusia pihak kreditur dengan
se enaknya sendiri menarik atau merampas kendaraan dari tangan
debitur(nasabah).
Seperti yang terjadi pada Hanafi(48), warga
Kedawung Gebang, Kec. Patrang, Kab. Jember, harus menelan pil pahit
karena unitnya merk/ jenis Mitsubishi/ Light Truck dengan Nomor
Polisi(NOPOL) P-9057-UN/ 2012 warna kuning, ditarik secara sepihak oleh
Muktindo Auto Finance saat berada ditangan supirnya, Ahmad Hasan(30),
sekitar 2(Dua) bulan yang lalu.
Dengan kejadian ini, pihak
debitur meminta pendampingan kepada LSM KPK(Komunitas Pemantau Korupsi)
untuk mengadukan kepada DPRD Kab. Jember.
Tujuan dari pengaduan
tersebut dari LSM pendamping, meminta DPRD untuk melakukan hearing
dengan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan Multindo Auto Finance Cab.
Jember.
Seperti yang disampaikan oleh ketua Komisi B, Suhri,
persoalan leasing kerap kali terjadi untuk merampas dan mengambil alih
jaminan fidusia yang masih dikuasai oleh konsumen, sayangnya di
panggilan pertama ini pihak dari Multindo tidak hadir dalam hearing yang
kita lakukan. "Nanti dari komisi B akan melayangkan panggilan kembali
yang ke-2 dan akan mendatangkan dari pihak kepolisian, apabila tetap
tidak mengindahkan panggilan dari kami, maka dari pihak DPRD akan
melakukan tindakan tegas, kalau perlu akan ditutup itu Banknya,"
jelasnya, saat hearing, Senin(09/01/2017), yang dimulai Pukul 10.30 WIB,
diruangan hearing Komisi B.
Lebih lanjut di jelaskan oleh Subhan
Adi Handoko, SH, ketua umum LSM-KPK, dia menerangkan bahwa pihak
Leasing tidak mempunyai wewenang untuk mengambil Unit jaminan fidusia
secara sepihak, ini sudah jelas menabrak Undang-Undang dan Peraturan
Mentri Keuangan No. 130 tentang mikanisme pendaftaran Fidusia. "Kami
atas nama LSM Pendamping meminta agar OJK sebagai lembaga pengawasan
Perbankan untuk bertindak tegas, karena persoalan ini sudah jelas
merugiakan debitur baik secara materiil maupun imateriil." Tandasnya,
sambil menunjuk data-data angsuran dari atas nama(Hanafi).
"Pihak
Hanafi selaku debitur sangat kooperatif kepada pihak Bank, bahkan dia
sudah menuruti permintaan dari leasing dengan global pelunasan Rp.
140.000.000,-(Seratus Empat Puluh Juta), saat mau dilunasi pihak Bank
menyatakan tidak bisa karena sudah kadung mau dilelang, kami meminta
kepada DPRD juga bertindak tegak lurus terkait persoalan dugaan
pencurian dan perampasan ini," cetusnya, sambil mengepalkan jas hitam
dilengannya.
Lebih lanjut ketum LSM KPK mendesak DPRD untuk
memanggil pihak Multindo yang kedua kalinya, apabila tidak hadir
kewenangan dari DPRD untuk melakukan langkah demi sebuah jaminan
kepastian hukum kepada masyarakat, tambahnya.
Sementara itu,
Tesar perwakilan dari OJK, menegaskan bahwa sertifikat fidusia sudah
diatur bahwa dengan sertifikat pihak Bank sudah bisa melakukan eksekusi
sepihak sesuai dengan SOP yang ditentukan oleh masing-masing Perbankan.
Namun, cara pendaftarannya harus sesuai prosedur yaitu ke lembaga
fidusia, tetapi kerap yang terjadi saat ini pihak Bank tidak melakukan
itu hanya mendaftarkan fidusianya secara nutariil sehingga sertifikat
fidusia hanya menjadi perjanjian dibawah tangan saja yang tidak
mempunyai kekuatan hukum tetap. Kata Tesar.
Tesar menambahkan,
pihak OJK untuk menerima aduan dari konsumen harus sesuai dengan aturan
yang sudah diatur dalam Undang-Undang, dan pihak OJK selaku lembaga
pengawasan masih mendalami aduan dari Hanafi, "karena Multindo saat ini
tidak hadir sebagai penyeimbang aduan, dan OJK tetap akan konsisten
dalam upaya pengawasan kepada pihak Bank," tambahnya.
Debitur/ Konsumen, Hanafi menjelaskan
Saya sudah dapat 21 angsuran kepada Multindo, hanya terlambat sekitar
+_ 20 hari mobil saya diambil oleh Multindo dari supir saya yaitu Ahmad
Hasan.
Saya sudah bolak balik datang ke Multindo untuk berembug
menyelesaikan tunggakan saya, namun dari pihak Bank selalu mengulur ulur
waktu, sehingga dengan keterlambatan itu saya ditekan untuk melunasi
sisa tanggungan saya yang di hitung oleh pihak Bank Rp. 140 Juta. Namun,
disaat saya membawa uang tunai tersebut pihak Multindo masih saja tidak
memperbolehkan dengan dalih unit sudah kadung mau di Lelang.
"Saya sangat rugi dengan kejadian mas, mibil saya tidak bisa bekerja
lagi dengan ulah leasing itu, saya berharap DPRD melakukan hal yang adil
karena DPRD adalah lumbung aspirasi rakyat," Pungkasnya kepada RADAR-X,
usai hearing di Komisi B. (SUMBER) http://www.radar-x.net)
Tidak ada komentar