“Cegah Persekusi Polres Jember adakan Seminar”
Polres Jember News – Pada hari Kamis (08/07/2017) Polres Jember
telah mengadakan seminar dalam rangka “Mencegah Persekusi Dalam Rangka
Memelihara Keamanan dan Ketertiban Kabupaten Jember”. Kapolres Jember
AKBP Kusworo Wibowo S.H., S.Ik., M.H., hadir langsung dan menyampaikan
kepada audience yang hadir pada siang itu. Dalam seminar ini hadir pula
Muspida Kab. Jember serta instansi terkait. Selain itu Polres Jember
juga mengundang 3 orang Narasumber yaitu :
1. Dekan Fak. Hukum Unej Dr. Nurul Gufron, S.H., M.H.
2. Dekan Fak. Fisip Unmuh dr. Emy Kholifah, M.Si.
3. Kasat Reskrim AKP Bambang Wijaya, S.T., M.M.
1. Dekan Fak. Hukum Unej Dr. Nurul Gufron, S.H., M.H.
2. Dekan Fak. Fisip Unmuh dr. Emy Kholifah, M.Si.
3. Kasat Reskrim AKP Bambang Wijaya, S.T., M.M.
Dalam kesempatan ini Kapolres Jember memaparkan apa itu persekusi,
persekusi merupakan perlakuan buruk atau penganiayaan secara sistematis
oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain,
khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah
salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam
Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Persekusi tersebut tidak
akan muncul dengan sendirinya tanpa adanya faktor pemicu seperti halnya
salah seorang menyebarkan berita bohong dengan memposting yang berisi
gunjaran kebencian kemudian dibaca oleh orang lain sehingga pembaca
tepengaruh dengan berita tersebut.
“Cara yang benar apabila kita menemukan postingan yang rawan
persekusi dapat dilakukan somasi terlebih dahulu, kemudian mediasi
secara damai apabila mediasi tak berhasil laporkan pada polisi lalu
awasi jalannya hingga ke pengadilan. Selain itu juga perlunya
pengendalian diri kemudian kita juga harus memiliki sikap tegas. Kita
juga harus cerdas dalam intelektual, spiritual dan emosional,” ujar
Kapolres Jember.
Pola persekusi ini memiliki 4 tahapan antara lain :
1. Mentrackdown identitas orang – orang yang menghina seseorang atau kelompok.
2. Mengintruksikam massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor/ rumah.
3. Aksi gruduk ke kantor atau rumahnya oleh massa.
4. Selanjutnya dibawa ke pihak yang berwajib yaitu Polisi.//Fridahuma
1. Mentrackdown identitas orang – orang yang menghina seseorang atau kelompok.
2. Mengintruksikam massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor/ rumah.
3. Aksi gruduk ke kantor atau rumahnya oleh massa.
4. Selanjutnya dibawa ke pihak yang berwajib yaitu Polisi.//Fridahuma
Sumber:https://tribratanewsjember.net/2017/06/08/cegah-persekusi-polres-jember-adakan-seminar/
Tidak ada komentar