Pemkab Di-Deadline Tiga Bulan
JEMBER – Komisi C DPRD Jember menemukan
fakta mengganjal untuk pelaksanaan Jalur Lintas Selatan (JLS). Ternyata
diketahui Pemkab Jember belum membuat peta lokasi untuk menentukan
reboisasi hutan dari kompensasi penggunaan kawasan hutan.
Untuk urusan itu, pemkab diberikan batas waktu tiga bulan untuk menyelesaikan hal ini. Hal ini terungkap dalam hearing
yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Jember bersama Dinas Lingkungan Hidup
Jember, Dinas PU Bina Marga dan Sumberdaya Air Jember, dan Perhutani.
Dalam kesempatan itu Siswono, ketua Komisi C DPRD Jember,
menuturkan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan fakta mengenai JLS.
Fakta tersebut didapat setelah melakukan pertemuan dan inspeksi ke
kantor Perhutani beberapa waktu lalu.
“Jujur saya kecewa, kami sebelumnya tidak pernah mendapatkan
informasi ini dari Pemkab Jember,” ucap Siswono. Yakni, terkait
terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 660 Tahun 2016
lalu tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalur
Lintas Selatan.
Dirinya mengaku tersentak membaca surat tersebut karena surat per
Agustus 2016 ini sudah setahun keluar. Dalam surat tersebut ada
sejumlah poin krusial yang harus diselesaikan Pemkab Jember. “Yang
diamanahkan surat ini, di antaranya poin mengganti biaya investasi
pengelolaan/pemanfaatan sesuai dengan areal penggunaan pinjam pakai
sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Siswono.
Terkait dengan poin tersebut, ada sejumlah kewajiban yang harus
dilakukan oleh pemkab. “Pemkab Jember wajib untuk menyampaikan peta
lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai,”
ungkapnya. Dengan tegas disebutkan bahwa jangka waktu penyampaian peta
ini paling lambat setahun terbitnya surat izin pinjam pakai kawasan
hutan ini.
Namun, kata dia, sepertinya sejauh ini hal itu belum dilakukan Pemkab
Jember. Dengan demikian, sudah ada delapan bulan waktu yang menguap.
“Ini saya nilai lambat Pemkab Jember menanggapi surat ini. Ini sangat
penting,” tegas Siswono.
Apalagi, menurut dia, dalam surat itu disebutkan dengan tegas apa
yang terjadi bila Pemkab Jember belum memenuhi syarat tersebut. “Jika
tidak memenuhi kewajiban itu, izin pinjam pakai kawasan hutan dinyatakan
batal dan tidak berlaku,” tandasnya.
Karena itu, Siswono mengatakan, bila hal ini terjadi, bisa-bisa
penyelesaian pembebasan lahan dan penggarapan JLS kembali gagal 2016
ini. Karena itu, komisi C meminta Pemkab Jember untuk memenuhi kewajiban
pembuatan peta lokasi reboisasi ini dalam jangka waktu tiga bulan ke
depan. Sebab, masih ada waktu bila dioptimalkan.
Sementara itu, Pemkab Jember melalui Dinas Lingkungan Hidup
Jember mengaku sudah menyiapkan permintaan itu. Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Jember Arismaya Parahita mengatakan, surat itu intinya mengizinkan
bupati untuk menggunakan kawasan hutan milik Perhutani itu. “Di Jember
luasnya sekitar 73,3 Hektare,” jelas Arismaya.
Dia juga mengakui bahwa ada sejumlah kewajiban yang harus
dilakukan Pemkab Jember setelah mendapat izin tersebut. “Yang dilakukan
oleh pemkab adalah sudah menganggarkan (dana pembuatan peta lokasi
penentuan titik-titik reboisasi hutan, Red),” ucapnya.
Pemkab, kata dia, akan membentuk tim untuk membuat peta lokasi
tersebut. Arismaya optimistis awal Agustus mendatang peta lokasi
tersebut sudah selesai dan akan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup
Jatim dan Kementerian Lingkungan Hidup. (ram/c1/har/jawapos.com)
Sumber:http://radarjember.jawapos.com/read/2017/06/09/2754/pemkab-di-deadline-tiga-bulan/2
Tidak ada komentar