Bos Kayu Sembunyikan Ratusan Jati Bodong
TEMUAN TERBESAR: Temuan kayu jati yang diduga ilegal ini berada
di tiga titik. Pemilik adalah Junaidi, pengusaha kayu yang kabarnya
pernah tersangkut illegal logging.
(jumai/radar jember)
AMBULU - Lebih dari 200
kayu jati glondongan diamankan petugas gabungan Perhutani dan Polres
Jember dari tiga lokasi yang berbeda di Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu,
Rabu (26/7) kemarin. Penggerebekan itu sekaligus berhasil mengungkap
kasus illegal logging terbesar di Jember yang terjadi tahun ini.
Bahkan, petugas dari PT Perhutani mengerahkan dua truk untuk
mengangkut kayu yang rata-rata berdiameter 29 centimeter dengan usia di
atas 50 tahun itu, dari lokasinya persembunyian. Kayu yang diduga bodong
itu kemudian disimpan ke Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) Perhutani BKPH
Ambulu.
Ratusan kayu jati glondongan tanpa surat itu diketahui milik
Junaidi, warga Dusun Krajan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu. Pelaku
menyembunyikan kayu-kayu bodong itu secara terpencar di sejumlah
tempat.
Asisten
Perhutani BKPH Ambulu Sukatno, yang memimpin penggerebekan itu
menuturkan, perlu waktu setengah bulan bagi pihaknya untuk memastikan
lokasi-lokasi keberadaan ratusan kayu jati itu. Selama waktu itu,
pihaknya melakukan pengumpulan informasi secara diam-diam pada sejumlah
tetangga pelaku. ”Pada akhirnya, dari informasi yang kami himpun,
pemiliknya mengarah kepada satu orang, yaitu Junaidi,” ujarnya.
Dibutuhkan 24 personel polisi hutan
(polhut) dan 16 tenaga kepolisian dari Polres Jember untuk melakukan
penggerebekan itu. Upaya pengamanan dilakukan sejak pukul 11:00 Rabu
siang kemarin. Satu per satu tempat penyimpanan, mulai dari belakang
rumah pelaku, pekarangan rumah warga di Dusun Krajan, desa setempat, dan
di tempat pembakaran genting di Dusun Lampitan, desa setempat berhasil
diungkap petugas. Hingga pukul 19:00 petang kemarin, upaya membawa
barang bukti tersebut masih berlangsung.
Informasi yang berhasil diperoleh
dari warga, kata Sukatno, pelaku berstatus sebagai pihak yang mendanai
sekaligus penampung kayu-kayu curian dari para pembalak liar. Aktivitas
itu sudah dia lakukan sejak lima tahun lalu. ”Pelaku juga sempat ditahan
dalam kasus yang sama,” katanya.
Kendati demikian, lanjutnya, pelaku
masih belum mengakui jika kayu-kayu tersebut hasil curian dari hutan
Perhutani. Saat diperiksa, dirinya mengaku jika kayu-kayu yang dia
kumpulkan dibeli dari Kalimantan. “Junaidi juga menjalankan usaha mebel
yang ada di depan rumahnya,” tuturnya.
Untuk sementara, petugas baru
mengamankan Junaidi untuk dimintai keterangan. Sukatno menduga, kegiatan
tersebut dilakukan secara sindikasi bersama oknum warga lainnya.
Sementara Iptu Prayitno di lokasi
penggerebekan belum bisa memberi pernyataan. Untuk sementara, pihaknya
masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Perhutani
terhadap pelaku.
Jawa Pos Radar Jember juga sempat
mewawancarai tetangga sekitar salah satu tempat penyimpanan kayu. Namun,
mereka banyak hati-hati komentar. Bagong, salah seorang warga yang
halaman belakang rumahnya dijadikan tempat penimbunan kayu milik pelaku
mengaku kayu-kayu tersebut disimpan di tempat itu tanpa
sepengetahuannya. “Saya juga baru tahu sekarang kalau ada kayu timbunan.
Sumber; www.radarjember.com
Tidak ada komentar