Seorang Siswa SMK di Jember, Disetubuhi Kakeknya Hingga Hamil 6 Bulan
Akibat kejadian itu, pada hari Kamis ( 08/02/2018) siang didampingi keluarga, melaporkan ML ke Mapolres Jember.
Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menceritakan, awal mula persetubuhan ini terjadi pada bulan Juni tahun 2017 lalu.
“Saat itu, korban numpang tinggal di rumah kakeknya. Karena rumah
korban sedang di renovasi. Selama tinggal di rumah kakek yang berstatus
duda ini, korban disetubuhi hingga 5 kali,” paparnya, di hadapan
wartawan.
Karena tak kuat menahan malu, korban terpaksa berhenti sekolah
karena sudah hamil 6 bulan. Namun karena hasil pemeriksaan sementara
korban berusia diatas 18 tahun, maka tidak bisa diproses menggunakan
Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dihadapan polisi, korban mengaku tidak berdaya memenuhi nafsu bejat kakeknya sendiri, karena dipaksa dan diancam oleh pelaku.
“Jika dari hasil penyidikan terbukti kakek korban melakukan
pengancaman, maka polisi akan melakukan proses hukum menggunakan KUHP,”
tegasnya.
Sumberhttp://www.suarajatimpost.com/read/13066/20180308/175748/seorang-siswa-smk-di-jember-disetubuhi-kakeknya-hingga-hamil-6-bulan/
Tidak ada komentar